TEMPO.CO, Jakarta - Delapan orang jadi korban tabrak lari pengemudi berinisial DS, 38 tahun, di sepanjang Jalan Tendean hingga Saharjo, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 18 April 2019. “DS menggunakan mobil Toyota Camry berplat nomor B-1185-TOD,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Muhammad Nasir, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 April 2019.
Baca: Tabrak Lari, Mayat Pengendara Motor Ditutup Koran lalu Ditinggal
Nasir menjelaskan, dalam kasus tabrak lari ini DS pertama kali menabrak mobil Mercy hitam yang dikendarai oleh Marno (34) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu DS melaju dari Jalan HR Rasuna Said, tepatnya sebelum underpass, ke arah Setiabudi, Jakarta Selatan.
DS melanjutkan perjalanannya dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Sandi Sutami (27) di Jalan Minangkabau arah ke Manggarai, Tebet. Sandi mengalami luka ringan yakni kedua lutut dan pinggangnya memar serta luka di telapak tangan.
Mobil yang dikendarai DS masih melaju. Dia kembali tabrak lari Iwan (19), yang mengendarai sepeda motor di lokasi yang sama dengan Sandi. Hani (21) yang sedang dibonceng Iwan turut menjadi korban. Keduanya luka ringan dengan memar di beberapa bagian tubuh.
Masih belum berhenti, DS kembali menabrak seorang pengemudi ojek online beserta penumpangnya, Mohammad Erlan Syamur (26) dan Fitriah (43). Fitriah, penumpang ojek, mengalami patah pergelangan tangan kanan, luka sobek di bagian paha kanan, serta lecet di telapak kaki.
Terakhir, tabrak lari dialami pengendara motor Salsabila Hanifa (16) serta Fani (16) di Jalan Masjid Ar Rahman arah ke Jalan Minangkabau. Keduanya mengalami luka ringan di bagian pinggul.
Lihat: Anies Salatkan Penyapu Jalan Korban Tabrak Lari, Ini Pesannya .
DS baru menghentikan mobilnya ketika menabrak trotoar tak jauh dari lokasi dia menabrak Salsabila. Warga yang tak bisa menahan amarah lantas menghajar pelaku tabrak lari itu hingga babak belur. Menurut Nasir, DS kini dirawat di rumah sakit dan diancam Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
ADAM PRIREZA